BADUNG, Checkbind.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bertindak ekstrem. Mereka mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) dari Bali. Operasi kilat ini berlangsung hanya dalam sepuluh hari. Rentang waktunya mulai 26 Agustus hingga 4 September 2026. Bayangkan, setiap hari hampir satu bule harus angkat koper dari Pulau Dewata!
Belasan WNA itu terpaksa pulang kampung dengan cara yang memalukan. Mereka melakukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari overstay yang keterlaluan. Bahkan ada yang terjerat kasus penipuan. Imigrasi tidak tinggal diam. Mereka langsung mengamankan para pelaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, angkat bicara. Deportasi massal ini bukan sekadar isapan jempol. Timnya gencar melakukan patroli dan pengawasan. Mereka menyisir setiap sudut wilayah kerja. Hasilnya, belasan bule nakal pun berhasil dibekuk.
Novyandri menjelaskan semuanya dalam rilis tertulis, Minggu (6/9/2026). Dari total 12 WNA yang dideportasi, imigrasi mengenakan sanksi berat pada empat orang. Mereka terkena Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang tindakan administratif bagi pelanggar berat.
Siapa saja keempat WNA itu? Tiga di antaranya berasal dari Rusia. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan sengaja. Imigrasi menemukan mereka beraktivitas di luar ketentuan yang berlaku. Sisanya satu orang dari Kanada. Ia baru saja menyelesaikan hukuman pidana. Kasusnya cukup serius, yaitu penipuan. Ia tidak hanya dihukum, tetapi juga harus angkat kaki dari Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan delapan WNA lainnya? Imigrasi mendeportasi mereka karena overstay. Masa tinggal mereka tembus lebih dari 60 hari. Itu berarti mereka tinggal di Bali tanpa izin selama dua bulan lebih! Pelanggaran ini jelas sangat mencolok. Petugas pun dengan mudah melacak keberadaan mereka.
Rincian kedelapan bule ini cukup beragam. Dua orang berasal dari Inggris. Satu orang dari Perancis. Satu dari Belanda. Satu dari Amerika Serikat. Lalu satu dari Belgia. Satu lainnya dari Belarus. Terakhir, satu dari Selandia Baru. Mereka datang dari berbagai penjuru dunia. Namun nasib mereka sama: harus segera pulang.
Petugas mengenakan sanksi tegas pada kedelapan WNA ini. Dasar hukumnya Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini secara khusus mengatur tentang overstay di atas 60 hari. Imigrasi tidak memberi keringanan sedikit pun. Mereka langsung memproses deportasi tanpa ampun.
Novyandri menegaskan, timnya rutin mematroli setiap hari. Tujuannya jelas dan terukur. Mereka ingin menemukan pelanggaran keimigrasian sekecil apa pun. Wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai menjadi sasaran utama. Petugas tidak pernah berhenti bergerak. Mereka bahkan kerap melakukan operasi dadakan di malam hari.
“Kami melaksanakan patroli secara rutin,” ujarnya dengan tegas. “Kami memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing. Terutama di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai. Semua harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Imigrasi juga menggandeng aparat setempat. Mereka membentuk jaringan informasi yang solid. Masyarakat pun tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan.
Menurut Novyandri, setiap WNA pelanggar pasti mendapat sanksi setimpal. Imigrasi tidak akan kompromi dengan siapa pun. Semua mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan. Tidak ada perlakuan khusus bagi bule tertentu. Mereka semua sama di mata hukum. Ini menjadi peringatan keras bagi turis lain yang mencoba bermain-main.
“Deportasi 12 WNA ini menjadi bukti nyata,” pungkas Novyandri penuh wibawa. “Kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Bagi orang asing yang terbukti melanggar, kami bertindak sesuai undang-undang.” Pesan ini jelas menggetarkan para pelanggar potensial. Bali memang surga, tapi bukan tempat untuk berbuat semena-mena. Imigrasi terus mengawal, menjaga, dan menindak. Jangan coba-coba melanggar, karena tiket pulang sudah menanti!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



