Kepala Sekolah Joget Saat Banjir, Berujung Non Aktif

Diposting pada

CheckBind.com – Kepala Sekolah Joget Saat Banjir, Berujung Non Aktif. Dinas Pendidikan Kabupaten Karo baru saja menonaktifkan Tanti Nilawati dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SDN 050417 Tiga Jumpa, Kecamatan Barusjahe, Sumatera Utara. Dinas Pendidikan mengambil langkah ini setelah video Tanti dan tiga guru lainnya menari di tengah banjir halaman sekolah menyebar luas di media sosial. Warga banyak menyebut Tanti “dicopot”, namun pejabat dinas menekankan bahwa mereka hanya menonaktifkannya sementara, bukan memecatnya secara permanen.

Video Joget Jadi Pemicu Kontroversi

Awalnya, pada pertengahan April 2025, video Tanti dan tiga rekannya menari di genangan banjir sekolah beredar luas. Tak butuh waktu lama, video itu memicu perdebatan di masyarakat. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, menjelaskan bahwa penonaktifan Tanti sudah melalui prosedur yang tepat.

“Bukan dicopot, hanya dinonaktifkan sementara. Kami sudah menjalani proses sesuai aturan sebelum mengambil keputusan ini,” tegas Anderiasta pada Selasa (20/5/2025).

Dari Teguran Lisan Hingga Hukuman Disiplin

Begitu video viral, dinas langsung memanggil Tanti dan ketiga guru yang terlihat dalam rekaman. Mereka mendapat teguran lisan sekaligus peringatan agar tidak mengulangi aksi serupa, apalagi Pemkab Karo saat itu sedang gencar melakukan perbaikan lingkungan.

“Pada 15 April, kami sudah memanggil mereka dan memberikan teguran langsung,” ujar Anderiasta.

Dalam pertemuan itu, Tanti dan rekan-rekannya berjanji akan segera menangani masalah banjir di sekolah, termasuk dengan membuat saluran drainase dan sumur resapan. Namun, sehari setelah teguran, dinas menilai belum ada tindakan nyata dari pihak sekolah.

“Keesokan harinya, kami cek lagi, ternyata belum ada laporan progres. Karena itu, kami lanjutkan dengan teguran tertulis, barangkali mereka lupa dengan arahan sebelumnya,” jelasnya.

Dua minggu berlalu, tetapi upaya perbaikan tetap tak terlihat. Alhasil, pada 5 Mei 2025, dinas menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Tanti.

“Dalam hukuman disiplin sedang, ada beberapa opsi seperti pemotongan gaji atau tunjangan. Namun, kami memilih yang paling ringan, yaitu membebastugaskan beliau dari jabatan kepala sekolah untuk sementara waktu,” papar Anderiasta.

Baca Juga: Belum Genap 100 Hari Menjabat, Bobby Copot 8 Pejabat, Simak daftarnya

Surat pembebastugasan resmi dikeluarkan pada 5 Mei 2025, dengan masa hukuman maksimal tiga bulan. Selama periode ini, Tanti tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah, meski statusnya sebagai guru tetap berlaku.

Dinas Pendidikan berharap, keputusan ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar lebih bijak dalam bertindak, terutama di situasi yang membutuhkan penanganan serius seperti bencana banjir.

Sementara itu, respons masyarakat tetap terbelah. Masyarakat pun memberikan respons beragam atas keputusan dinas ini. Sebagian warga justru mendukung langkah tegas dinas pendidikan karena dinilai menunjukkan komitmen terhadap kedisiplinan. Namun, tidak sedikit yang mengkritik keputusan ini dengan alasan joget tersebut sama sekali tidak bermaksud meremehkan situasi banjir.

Bagaimanapun, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya profesionalisme di dunia pendidikan, terutama di era digital di mana sebuah video bisa menyulut polemik dalam sekejap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *