BANYUWANGI, Checkbind.com – Pria 79 Tahun Ancam Panggil Genderuwo untuk Perkosa Bocah SD!. Di meja penyidik Unit Renakta Polresta Banyuwangi, tergeletak sebuah baju anak bermotif polkadot terbungkus plastik. Baju polkadot itu mengungkap kekejaman R, pria 79 tahun asal Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi berhasil meringkusnya setelah ia tega memperkosa seorang bocah perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI SD. Korban tak lain adalah tetangganya sendiri!
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, memastikan bahwa kasus ini telah terungkap. “Pelaku sudah kami amankan,” tegasnya pada Rabu (21/5/2025). Namun, proses pemeriksaan sempat alot. Alih-alih mengaku, R malah berkelit dan menyalahkan korban. Karena tak bisa berbahasa Indonesia, ia membela diri dalam bahasa Madura, mengaku “tergoda” oleh si bocah.
Baca Juga: Prabowo Pilih Pesawat Pribadi, Pesawat Kepresidenan Standby
Setelah diinterogasi ketat, R akhirnya mengaku. Awalnya, ia meminta bantuan korban untuk mencari daun talas dengan iming-iming uang Rp 100 ribu. Tapi, alih-alih memberi upah, pria tua itu malah membekap si bocah dari belakang! “Kamu janji bayar dia, tapi malah memperkosanya?” tanya penyidik. R hanya mengangguk, mengiyakan tuduhan itu.
Kejadian ini terjadi pada Februari 2025 di sekitar rumah R. Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya sebelum diajak mencari daun talas. Tanpa ampun, R membekapnya dan mengancam akan memanggil genderuwo jika si anak melawan. Ketakutan, korban pun pasrah. Usai kejadian, R kembali mengancam agar korban tidak melapor ke orang tua.
Korban sempat memendam trauma, tapi akhirnya berani bercerita kepada orang tuanya. Merasa geram, keluarga langsung melaporkan ke polisi. Sekarang, R harus menghadapi konsekuensinya. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Banyuwangi, Henik Setyorini, memastikan korban mendapat pendampingan intensif. “Kami terus pantau kondisinya, terutama karena dia sedang menjalani ujian akhir,” jelas Henik. Korban kini mengikuti ujian daring dengan didampingi guru, agar bisa tetap fokus meski trauma menghantuinya.
Masyarakat pun geram dengan perbuatan R. Tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dengan modus ancaman mistis. Kini, R mendekam di sel tahanan, menunggu proses hukum yang akan memberinya ganjaran setimpal.