KPK Geledah Dua Lokasi di Kemenaker, Sita 3 Mobil Mewah!

Diposting pada

JAKARTA, Checkbind.com – KPK Geledah Dua Lokasi di Kemenaker, Sita 3 Mobil Mewah!. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menggeledah dua lokasi baru terkait dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aksi penggeledahan ini berlangsung pada Rabu (21/5/2025), memperkuat investigasi yang sudah berjalan sejak Selasa kemarin.

“Hari ini, tim penyidik masih melanjutkan penggeledahan di dua lokasi tambahan,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta. Meski begitu, Budi masih menutup rapat informasi detail tentang lokasi yang digrebek. “Kami akan mengumumkan hasil penggeledahan, konstruksi perkara, dan identitas tersangka setelah semua proses rampung,” tambahnya penuh misteri.

Tak hanya menggeledah, KPK juga berhasil menyita tiga unit mobil mewah dari kantor Kemenaker dalam operasi Selasa (20/5/2025) kemarin. “Tim penyidik berhasil mengamankan tiga kendaraan roda empat sebagai barang bukti,” ungkap Budi. Meski belum dijelaskan merek dan jenisnya, penyitaan ini semakin menguatkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar fakta mengejutkan. Oknum pejabat Kemenaker ternyata secara sistematis memeras calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

“Para oknum ini memaksa calon tenaga kerja asing mengeluarkan sejumlah uang atau memberikan fasilitas tertentu,” tegas Asep. Mereka menjadikan proses pengurusan dokumen sebagai alat pemerasan.

Dengan demikian, KPK semakin yakin bahwa praktik korupsi ini terstruktur dan melibatkan jaringan dalam instansi tersebut.

“Mereka memungut biaya secara paksa atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing,” tegas Asep. Modusnya, para calon pekerja dipaksa memberikan sejumlah uang atau fasilitas tertentu agar proses pengurusan dokumen mereka lancar.

KPK tidak main-main dalam menindak kasus ini. “Kami sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” jelas Asep. Sayangnya, identitas mereka masih dirahasiakan sampai proses penyidikan lebih lanjut selesai.

Dugaan kuatnya, para tersangka ini terlibat dalam dua tindak pidana:

  1. Pemerasan (Pasal 12e UU Tipikor) – Memaksa calon pekerja asing memberikan uang atau fasilitas.
  2. Penerimaan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor) – Menerima hadiah atau uang tanpa hak.

KPK menjanjikan transparansi penuh setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan selesai. “Kami akan segera mengumumkan perkembangan kasus, termasuk nama-nama tersangka dan pasal yang dikenakan,” janji Budi.

Sementara itu, masyarakat menunggu dengan penasaran. Apakah kasus ini akan menjerat pejabat tinggi di Kemenaker? Atau ada pihak lain yang terlibat? Semua pertanyaan ini akan terjawab dalam waktu dekat.

Kasus korupsi di sektor ketenagakerjaan sangat merugikan negara dan masyarakat. Selain merusak iklim investasi, praktik seperti ini juga memperburuk citra Indonesia di mata dunia. Tenaga kerja asing yang seharusnya berkontribusi positif malah jadi korban pemerasan.

“Kami akan terus bergerak dan memastikan setiap pihak yang terlibat harus menghadapi proses hukum,” tegas Asep dengan penuh keyakinan.

Dengan langkah konkret ini, KPK benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam membersihkan institusi dari tindakan koruptif.

Nantikan update selanjutnya di Checkbind.com! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *