MAKASSAR, checkbind.com – Telkomsel Dihukum Ganti Rugi Rp 140 Juta, Terbukti Menipu?. Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memutuskan sebagian gugatan yang diajukan Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel terkait sengketa nomor cantik. Hakim memvonis BUMN telekomunikasi itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta kepada Sucianto. Namun, Telkomsel tak tinggal diam—mereka segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan Pengadilan Negeri Makassar telah mengunggah putusannya pada Rabu (14/5/2025) melalui laman resmi. Hakim Angeliky Handajani Day memutuskan Telkomsel melanggar hukum dan harus ganti rugi penggugat.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi biaya operasional penggugat sebesar Rp 140.000.000,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Pengadilan juga memerintahkan Telkomsel mengembalikan nomor cantik (0812222*) senilai Rp10 juta beserta jaminan keamanannya.**
“Serta memberikan ganti rugi tambahan berupa 1 kartu perdana level golden sebagai bentuk pertanggungjawaban karena gagal menyelesaikan komplain penggugat sesuai tenggat waktu,” tambah hakim.
Di samping itu, Telkomsel juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.
Masalah ini berawal ketika Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000 melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan Telkom. Ternyata nomor sudah aktif sejak 2 tahun lalu!
Sucianto pun berusaha menghubungi nomor itu, tapi tak ada respon. Ia bahkan mengirim pesan WhatsApp yang statusnya terbaca “terkirim”, tapi tetap tak ada balasan.
Setelah berulang kali mengadu ke Telkomsel dengan melampirkan bukti pembayaran, perusahaan tak kunjung memberikan solusi.
“Udah gue komplain bolak-balik minta ganti nomor cantik sesuai ultah anak gue, eh Telkomsel malah nunda-nunda berbulan-bulan!” keluh Sucianto kesal.
Tanpa kejelasan, ia menggugat Telkomsel didampingi pengacaranya, ST Fatiha.
Baca Juga: GRIB Buka Suara soal Anggota Meresahkan
Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, mengaku pihaknya sudah menerima salinan putusan dan sedang mempelajari pertimbangan hukumnya.
“Telkomsel memutuskan untuk mengajukan keberatan hukum melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Kuntum.
Ia menegaskan, Telkomsel tetap berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan dan terus memperbaiki layanannya.
Dengan Telkomsel ngajuin banding, kasus ini bakal terus berlanjut ke pengadilan tingkat atas.Sementara itu, Sucianto pantang menyerah. Dia terus berjuang minta haknya, capek nunggu Telkomsel kelamaan!
“Gue cuma mau keadilan aja. Nomor itu kan spesial buat anak gue, eh malah dipake orang lain dari sononya. Telkomsel harus tanggung jawab, dong!” tegasnya.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!