Situasi Pengamanan Kejaksaan Agung Usai Terbitnya Perintah Panglima TNI

Diposting pada

JAKARTA, checkbind.com – Situasi Pengamanan Kejaksaan Agung Usai Terbitnya Perintah Panglima TNI. Hingga kini, pengamanan di kawasan Kejaksaan Agung belum menunjukkan penambahan personel. Saat dipantau di lokasi kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.20 WIB, terlihat dua tim personel yang berjaga—yakni pengamanan dalam (pamdal) dari satuan Kejaksaan dan personel TNI Angkatan Darat (AD).

Sejak di gerbang masuk Kejaksaan Agung di Jalan Bulungan, suasana pengamanan sudah terlihat ketat. Satu personel berseragam hijau-hitam tampak memegang senjata laras panjang, berdiri sekitar tiga meter dari pintu gerbang, tepat di depan pos Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu, dua petugas pamdal berseragam coklat khas Kejaksaan berdiri di samping personel TNI AD.

Baca juga: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti sejumlah masalah ketenagakerjaan di Indonesia

Sementara personel TNI membawa senjata, petugas pamdal sama sekali tidak membawa senjata atau alat pengendali kerusuhan. Meski begitu, mereka aktif memeriksa kendaraan yang masuk. Beberapa kali, petugas pamdal terlihat berbincang dengan pengemudi untuk memastikan tujuan kedatangannya. Setelah mengecek, mereka pun mempersilakan mobil masuk dan parkir di gedung sebelah kiri gerbang.

Tak hanya kendaraan, pejalan kaki yang melintas juga diperiksa. “Dari mana, Mbak?” tanya seorang anggota TNI AD kepada seorang wartawan. Setelah memverifikasi identitas dan kepentingannya, petugas langsung mengizinkan awak media masuk. Namun, pemeriksaan tas atau tindakan pengamanan lain tidak dilakukan.

Selain di gerbang utama, personel TNI AD juga berjaga di depan gedung-gedung penting di kompleks Kejaksaan Agung, seperti Gedung Satgas PKH, Gedung Utama Kejagung, Gedung Jampidmil, dan Gedung Bundar Jampidsus.

Menariknya, personel TNI AD ini sudah berjaga sejak beberapa bulan lalu, bukan baru ditempatkan sesuai surat telegram Panglima TNI. Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor TR/422/2025 tentang penyiapan personel dan alat kelengkapan untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan ST kilat bernomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat itu, Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan 30 personel untuk Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri dari Satuan Tempur dan Bantuan Tempur.

Kebijakan ini memicu polemik. Banyak pihak mengkritik, menegaskan bahwa batas fungsi TNI harus jelas agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan sipil dalam negara hukum. Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa seluruh dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan terukur.

“TNI selalu menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga,” tegas Kristomei. Ia memastikan pengerahan personel tetap sesuai hukum yang berlaku.

Meski surat telegram telah terbit, penambahan personel di Kejagung belum terlihat signifikan. Pengamanan masih mengandalkan formasi lama, dengan TNI dan pamdal berbagi peran. Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah pengerahan personel akan dilakukan bertahap, atau justru kebijakan tersebut lebih bersifat antisipatif?

Masyarakat dan pengamat hukum terus mempertanyakan urgensi keterlibatan TNI dalam pengamanan lembaga sipil. Sejumlah pihak menilai, langkah ini berpotensi mengaburkan peran militer dan sipil. Namun, TNI bersikukuh bahwa setiap tindakan mereka berlandaskan permintaan resmi dan aturan hukum.

Hingga saat ini, pengamanan Kejaksaan Agung masih berjalan seperti biasa. Polemik kebijakan Panglima TNI terus bergulir, sementara penguatan keamanan di lapangan belum menunjukkan perubahan berarti. Tantangan terbesar tetap pada bagaimana menjaga keseimbangan peran TNI tanpa menggeser otoritas sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *