YOGYA, Checkbind.com — UGM Kena Gugat Rp1.069 Triliun Terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 22 Mei. Seorang pengacara bernama Komarudin menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Dalam gugatannya, ia meminta UGM membuktikan keaslian jejak akademik Presiden Joko Widodo, termasuk skripsi, ijazah, data KKN, hingga dokumen SIPENMARU.
baca juga: Kasus Ijazah Jokowi: Abraham Samad Diperiksa, Apa Hubungannya?
Perkara ini tercatat dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Komarudin menegaskan, jika UGM gagal membuktikan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, ia menuntut ganti rugi material Rp69 triliun dan immaterial Rp1.000 triliun.
“Kami menggugat UGM karena mereka tetap bungkam dalam kasus ini. “Kami minta UGM buka data skripsi, daftar SIPENMARU, dan lokasi KKN Jokowi untuk cegah kegaduhan nasional,” tegas Komarudin kepada media, Rabu (14/5).
baca juga: Presiden Jokowi Bersilaturahmi dengan Dosen Pembimbingnya di Tengah Kasus Ijazah Palsu
Ia berargumen, ketidakjelasan ini telah memicu keresahan publik yang berdampak pada stabilitas ekonomi nasional, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah dan beban utang negara.
“Jika kegaduhan terus berlanjut, nilai dolar bisa melonjak. Karena itu, kami menilai UGM telah merugikan negara. Jika mereka tidak bisa membuktikan keaslian dokumen, kami menuntut ganti rugi material Rp69 triliun dan immaterial Rp1.000 triliun,” tegasnya.
Komarudin menekankan bahwa gugatan ini sama sekali tidak bermuatan politik atau ditujukan untuk menyerang Presiden Jokowi. Ia menyatakan bertindak secara mandiri demi mencegah konflik horizontal di masyarakat.
“Saya tidak memiliki kepentingan politik, tidak dibayar siapapun, dan bertindak sebagai pribadi. Fokus saya adalah mencegah kegaduhan yang bisa memecah belah masyarakat,” ungkapnya.
Humas PN Sleman, Cahyono, menegaskan bahwa pengadilan akan menggelar sidang perdana pada 22 Mei dengan fokus pada mediasi. “Para pihak akan berupaya mencari solusi terbaik melalui mediasi,” jelas Cahyono.
UGM menunjuk Rektor beserta jajaran pimpinan, termasuk Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Kasmojo—dosen pembimbing skripsi Jokowi—untuk menghadapi gugatan ini.
Analisis Dampak Gugatan
Gugatan ini berpotensi memicu polemik baru di kalangan masyarakat, terutama di tengah situasi politik yang sensitif. Publik terus mempertanyakan transparansi UGM, sementara berbagai pihak berpotensi memanfaatkan isu ini untuk kepentingan tertentu.
Respons UGM dan Pihak Terkait
Sampai saat ini, UGM belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, banyak kalangan mendesak agar kampus segera memberikan klarifikasi untuk mencegah spekulasi yang semakin meluas.
Proses Hukum dan Kemungkinan Penyelesaian
Sidang mediasi pada 22 Mei menjadi tahap krusial untuk menentukan apakah kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan. Jika mediasi gagal, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan lengkap.
Kasus ini tidak hanya menyangkut validitas dokumen akademik, tetapi juga menyentuh aspek stabilitas sosial dan ekonomi. UGM sebagai institusi pendidikan ternama diharapkan dapat memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan.