JAKARTA, Checkbind.com – Kalau kamu sering berkendara, pasti nggak asing lagi dengan polisi tidur yang berserakan di jalan raya atau permukiman. Fasilitas ini sebenarnya punya fungsi penting, yaitu memaksa pengendara mengurangi kecepatan, terutama di area padat penduduk atau zona rawan kecelakaan. Sayangnya, warga sering membangun polisi tidur secara asal-asalan. mereka membuatnya terlalu tinggi, membentuknya terlalu tajam, atau bahkan memasangnya berjejer bak trek balap! Akibatnya, alih-alih menciptakan keamanan, hal ini justru merusak kendaraan atau bahkan menyebabkan kecelakaan.
Nah, tahukah kamu? Membuat polisi tidur tanpa izin ternyata bisa bikin kamu kena sanksi pidana atau denda sampai Rp24 juta, lho!
Pemerintah enggak main-main soal ini. Aturan larangan membangun polisi tidur sembarangan sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan. Sementara itu, Pasal 274 ayat (1) mengancam pelanggar dengan pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta!
Artinya, kalau kamu atau warga sekitar nekat bikin polisi tidur tanpa izin, siap-siap berurusan dengan hukum. Bukan cuma bahaya, tapi juga bikin kantong jebol!
Jangan salah, nggak semua orang boleh seenaknya bikin polisi tidur! Menurut Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi, kewenangannya tergantung jenis jalan.
Aturan lengkapnya ada di Permenhub Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa hanya pihak berwenang yang boleh memasang pembatas kecepatan, yaitu:
✅ Direktur Jenderal – untuk jalan nasional di luar Jabodetabek
✅ Kepala Badan – untuk jalan nasional di Jabodetabek
✅ Gubernur – untuk jalan provinsi
✅ Bupati – untuk jalan kabupaten & desa
✅ Wali Kota – untuk jalan kota
Jadi, kalau warga mau pasang polisi tidur di lingkungannya, harus ajukan permohonan dulu ke pemerintah setempat. Jangan asal cor beton sendiri!
Nggak semua sama, lho! Pemerintah sudah mengatur 3 jenis pembatas kecepatan dengan ukuran dan fungsi berbeda:
1. Speed Bump (Polisi Tidur Biasa)
- Tinggi: 5–9 cm
- Lebar total: 35–39 cm
- Warna: garis kuning/putih & hitam (25–50 cm)
- Fungsi: Dipasang di area kecepatan sangat rendah, seperti perumahan atau parkiran.
2. Speed Hump (Polisi Tidur Landai)
- Tinggi: 8–15 cm
- Lebar atas: 30–90 cm
- Warna: kuning/putih (20 cm) & hitam (30 cm)
- Fungsi: Cocok untuk jalan lingkungan supaya kendaraan melambat tanpa guncangan keras.
3. Speed Table (Zona Pelan Ekstra Lebar)
- Tinggi: 8–9 cm
- Lebar atas: 660 cm (selebar badan jalan!)
- Material: beton K-300
- Fungsi: Biasanya dipasang di depan sekolah atau rumah sakit agar kendaraan benar-benar pelan.
Bayangkan kalau polisi tidur dibikin sembarangan:
🚗 Mobil atau motor bisa rusak karena guncangan keras.
🛵 Pengendara motor bisa terpelanting jika polisi tidur terlalu curam.
🚑 Ambulans atau pemadam kebakaran bisa terlambat karena jalanan tidak nyaman.
Makanya, pemerintah sangat menekankan standar keamanan. Polisi tidur harus memenuhi kriteria agar aman, nyaman, dan efektif mengatur kecepatan kendaraan.
Kalau lingkunganmu memang butuh pembatas kecepatan, jangan asal bikin sendiri! Ikuti langkah ini:
- Diskusikan dengan warga setempat – pastikan memang dibutuhkan.
- Ajukan permohonan resmi ke pemerintah daerah (kecamatan/kelurahan).
- Tunggu proses verifikasi – petugas akan mengecek kelayakannya.
- Jika disetujui, pemasangan akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Dengan begini, polisi tidur yang terpasang legal, aman, dan bermanfaat untuk semua!
Jadi, masih mau nekat bikin polisi tidur sendiri? Pikir lagi, deh! Daripada kena denda Rp24 juta, mending urus izin yang benar. Keselamatan dan kepatuhan hukum harus sejalan!



