ART di Pematangsiantar Nekat Bobol Brankas Majikan

Diposting pada 9 views

PEMATANGSIANTAR, Checkbind.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP (33) nekat mencuri uang Rp 50 juta dari brankas majikannya, FSW (32), dan polisi akhirnya menangkapnya. DP mempelajari cara membobol brankas lewat tutorial YouTube dan menghabiskan uang hasil curian untuk bayar utang pinjol serta belanja online!

Brankas Dibobol, Uang Raib Rp 50 Juta!

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan kronologi kejadian. FSW sedang hendak menyimpan uang di brankas kamarnya ketika ia menyadari password-nya tidak bekerja. Padahal, ia yakin tidak mengubah kode tersebut.

Merasakan sesuatu yang mencurigakan, FSW segera mengambil linggis dan membongkar brankasnya. Ia terkejut saat menghitung uang di dalamnya dan menemukan bahwa Rp 50 juta telah lenyap! Padahal, sebelumnya total uang di brankas mencapai Rp 208 juta, kini hanya tersisa Rp 158 juta.

Pelaku Langsung Terbongkar!

FSW segera menyelidiki siapa yang berani mengutak-atik brankasnya. Di rumah itu, hanya istrinya, orang tuanya, dan DP yang tinggal. Tanpa ragu, FSW langsung mempertanyakan DP, dan akhirnya DP mengaku telah mencuri uang itu pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Karena merasa sangat dirugikan, FSW melaporkan DP ke SPKT Polres Pematangsiantar pada 31 Juli 2025. Polisi pun segera bergerak dan mengamankan DP dari kediamannya di Jalan Bersama, Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul.

Polisi Sita Barang Bukti, Motif Terungkap!

Tim penyidik tidak hanya menahan DP tetapi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, obeng, dan brankas yang berhasil dibobol. Mereka membawa semua barang bukti itu ke ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

DP mengaku bahwa ia mempelajari cara membuka brankas dari YouTube. Setelah berhasil, ia langsung mengambil Rp 50 juta dan menggunakannya untuk melunasi pinjol serta belanja online.

DP Terancam Hukuman Berat!

Saat ini, DP berhadapan dengan tuntutan pidana. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 subsider 362 subsider 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Jika terbukti bersalah, ia bisa mendekam di penjara selama bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan harta berharga. Di era digital, kejahatan bisa terjadi dengan cara yang tak terduga, bahkan lewat tutorial online!

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *