DPR Usul IKM Rokok Bayar Cukai Lebih Rendah, Tapi Tetap Berkontribusi
DPR Usul IKM Rokok Bayar Cukai Lebih Rendah, Tapi Tetap Berkontribusi

DPR Usul IKM Rokok Bayar Cukai Lebih Rendah, Tapi Tetap Berkontribusi

Diposting pada

checkbind.com,JAKARTA — DPR Usul IKM Rokok Bayar Cukai Lebih Rendah. Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai Industri Kecil Menengah (IKM) rokok tetap harus membayar cukai, tetapi nilainya lebih kecil. Hal itu bertujuan agar pemerintah tetap mendapatkan penerimaan negara dari sektor IKM rokok.

“Negara perlu menerapkan cukai rakyat yang adil,” tegas Eric di Jakarta (13/5/2025). “Dengan demikian, negara tetap untung sementara pelaku usaha bisa menyerap harga cukai secara wajar. Tinggal bagaimana pembinaannya di lapangan.”

Eric, terpilih dari Dapil Jatim XI (Madura, mengecam kenaikan cukai rokok yang berdampak ganda pada industri tembakau. Ia menuding pemerintah hanya mengejar target pendapatan tanpa mempertimbangkan efek kenaikan cukai.

Kebijakan cukai rokok yang eksesif juga mendapat sorotan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik, DPN APTI memohon Presiden Prabowo mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif. Sebab, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau dan cengkeh.

“Kebijakan cukai yang eksesif, negara bisa kehilangan penerimaan cukai sekitar 10 persen dari total APBN, yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendanaan program pemerintah,” tegasnya.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, berpandangan tembakau memiliki multiplier effect yang tinggi sekaligus masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian daerah.

Di tengah himpitan masalah regulasi terkait pertembakauan yang memicu turunnya daya beli masyarakat terhadap produk rokok, kondisi pabrikan rokok masih belum stabil lantaran cukai rokok yang kian tinggi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta agar Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak terus dinaikkan. Menurutnya, kenaikan cukai rokok justru mendorong maraknya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Kebijakan menaikkan CHT setiap tahun tidak efektif untuk menekan konsumsi rokok. Sebab, masyarakat tetap membeli rokok meskipun harganya semakin mahal, bahkan mengorbankan kebutuhan lain seperti gizi keluarga,” katanya.

Dedi berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan kenaikan cukai rokok karena tidak berdampak signifikan dalam mengurangi jumlah perokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *