Modus Baru Tipu Konter HP Pakai QRIS, Pasutri Dibekuk Polisi!

Diposting pada 8 views

DEPOK, Checkbind.com – Polsek Cimanggis berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial CD (32) dan PS (21) setelah kedapatan melakukan aksi penipuan berkedok tarik tunai via scan QRIS. Kejadian ini berlangsung di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/7/2025). Korban, seorang karyawan konter HP, langsung sigap melaporkan kedua pelaku setelah mencium kejanggalan.

Aksi licik pasangan ini pun akhirnya terbongkar! Saat itu, CD dan PS mengaku hendak menarik uang tunai sekaligus mengirim dana melalui barcode QRIS yang terpampang di konter. Mereka pamer bukti transfer palsu di HP untuk meyakinkan korban bahwa transaksi sudah sukses.

Baca Juga: Geger! Miras, Ganja, hingga Tiket Palsu Disita Petugas Saat Piala Presiden 2025

“Pelaku menunjukkan screenshot pembayaran yang ternyata hasil editan,” tegas Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, dalam jumpa pers Rabu (9/7/2025). Korban langsung curiga karena keduanya sering melakukan transaksi serupa di konternya. Tanpa buang waktu, ia pun menghubungi atasannya untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut.

Hasilnya? Ternyata nol besar! Tak ada riwayat transfer masuk dari kedua pelaku. Polisi pun membongkar trik mereka: CD dan PS menggunakan aplikasi khusus untuk memalsukan bukti pembayaran. Mereka leluasa mengubah nominal dan waktu transaksi sesuai keinginan.

Total kerugian konter HP ini mencapai Rp15.608.000! Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp605.000 (sisa hasil penipuan), satu unit HP Samsung A03S, dan 26 lembar bukti transfer palsu yang siap digunakan untuk mengelabui korban berikutnya.

Kini, CD dan PS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Polsek Cimanggis mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan digital yang semakin kreatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *