AMBON, Checkbind.com – Aksi tegas Polisi Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap praktik mafia minyak oplosan yang selama ini meresahkan masyarakat. Operasi penggerebekan yang digelar Jumat (27/6/2026) malam itu berhasil mengamankan 15.000 liter BBM oplosan beserta seluruh peralatan yang digunakan para pelaku.
Aksi Cepat Polisi Usai Laporan Masyarakat
Berdasarkan informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar PLTD Hative Kecil, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung bergerak. “Kami mendapatkan laporan adanya pemuatan BBM ilegal. Tim segera melakukan penyergapan dan menemukan mobil tangki merah sedang memompa solar oplosan ke kapal penangkap cumi,” jelas Kombes Pol Aries Aminullah, Kabid Humas Polda Maluku.
Kedua pelaku, MGS alias Theo (otak operasi) dan SOP alias Leo (kaki tangan), langsung dibekuk di tempat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 1 unit mobil tangki (DE 8963 MU)
- 1 kapal penangkap cumi (KM. Giovano 08 GT 96)
- Selang plastik 3 inci sepanjang 50 meter
- 15.000 liter BBM oplosan
Modus Baru yang Terungkap
Sindikat ini mengoplos solar bersubsidi dengan bahan campuran untuk meraup untung besar.
“Mereka pakai kapal sebagai tempat pengoplosan biar sulit ketahuan,” beber Aries.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam hukuman 5 tahun penjara plus denda miliaran rupiah. “Kami sedang mempercepat proses penyidikan untuk segera menuntaskan kasus ini,” tegas Aries.
Dampak pada Masyarakat
Praktik pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berbahaya bagi konsumen. “BBM oplosan bisa merusak mesin kendaraan dan meningkatkan risiko kebakaran,” tambah Aries.
Yuk, laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan! Hubungi Polda Maluku atau hotline pengaduan BBM bersubsidi.



