AMBON, checkbind.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menahan seorang pegawai bank pemerintah di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, berinisial MYM. Dia diduga terlibat dalam aksi penggelapan dana nasabah yang mencapai miliaran rupiah!
Baca Juga: Warga Tewas Terbakar dalam Mobil di Bangka Belitung
Penahanan MYM langsung dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku menetapkannya sebagai tersangka. Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku pada Rabu (25/6/2025) malam.
Selama lebih dari enam jam, tersangka diinterogasi oleh penyidik, mulai pukul 13.00 WIT hingga 19.30 WIT. Begitu pemeriksaan selesai, petugas langsung memborgol tangan MYM dan memakaikannya rompi tahanan. Petugas langsung menggiringnya ke mobil tahanan yang sudah siap menganggur di halaman Kejati Maluku. Hanya hitungan menit, mereka pun melesatkan tersangka ke Lapas Kelas II A Ambon.
“Kami dari tim penyidik Kejati Maluku hari ini telah menahan tersangka MYM atas dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah di sebuah bank pemerintah di Namlea,” tegas Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, saat jumpa pers usai penahanan.
Modus Overbooking & Penarikan Tunai Tanpa Izin
Triono membeberkan bahwa MYM, yang berposisi sebagai customer service, ternyata membobol dana nasabah atas nama M sebanyak lima kali! Aksi curang ini berlangsung sejak 28 Februari 2023 hingga 1 Agustus 2023.
“Tersangka melakukan overbooking dan penarikan tunai secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas Triono.
Awalnya, korban sama sekali tidak menyadari uangnya telah raib. Namun, begitu mengecek saldo, korban kaget melihat tabungannya berkurang drastis. Dia pun langsung melaporkan kasus ini ke Kejaksaan.
Kerugian Capai Rp 2 Miliar!
Akibat ulah MYM, nasabah tersebut harus menanggung kerugian fantastis, senilai Rp 2.059.704.000!
“Kami bekerja sama dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit total kerugian, dan hasilnya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Triono.
MYM kini harus mendekam di Lapas Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025.
“Tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Ambon,” tandas Triono.
Bagaimana MYM Bisa Bobol Dana Nasabah?
Menurut penyelidikan, MYM menyalahgunakan aksesnya sebagai customer service untuk melakukan overbooking ilegal. Dia juga mencatat transaksi palsu agar nasabah tidak curiga.
“Dia memanfaatkan kepercayaan bank dan nasabah untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tambah Triono.
Nasabah: “Saya Kaget Lihat Saldo Kosong!”
Korban yang meminta namanya dirahasiakan bercerita, dia baru tersadar uangnya raib ketika akan melakukan transaksi besar.
“Saya cek saldo, ternyata hampir Rp 2 miliar raib. Padahal, saya tidak pernah menarik uang sebanyak itu,” ujarnya.
Bank Diminta Evaluasi Sistem Keamanan
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap keamanan sistem perbankan di daerah. Banyak yang mempertanyakan, kok bisa seorang customer service menggelapkan dana miliaran tanpa ketahuan?
“Ini harus jadi pelajaran bagi bank untuk memperketat pengawasan internal,” komentar seorang pengamat perbankan.
MYM Terancam Hukuman Berat
Bila pengadilan membuktikan kesalahannya, MYM bakal menghadapi tuntutan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang mengancam dengan kurungan penjara hingga 4 tahun. Namun, karena nilai kerugian sangat besar, tuntutan bisa lebih berat.
“Kami akan usut tuntas, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Triono.
Masyarakat Diminta Waspada
Kejaksaan mengimbau nasabah untuk rutin memantau mutasi rekening dan segera melapor jika ada transaksi mencurigakan.
“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya,” pesan Triono.
Tim penyidik masih mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut. Mereka juga memeriksa apakah MYM punya rekening lain atau aset yang dibeli dengan uang haram.
“Kami akan selidiki sampai tuntas,” janji Triono.
Nasabah Menuntut Ganti Rugi
Korban saat ini sedang berjuang untuk meminta ganti rugi dari bank. Proses ini kemungkinan akan memakan waktu lama sebab korban harus menunggu hingga pengadilan menjatuhkan putusan akhir.
“Saya ingin uang saya kembali,” kata korban dengan nada kesal.
Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan perbankan bisa terjadi di mana saja, bahkan di daerah kecil seperti Namlea. MYM, yang seharusnya melayani nasabah, malah berkhianat dengan menggasak uang mereka.
Kini, dia harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Sementara itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan dana di bank.



