checkbind.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025). Melalui SE ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik diskriminasi dalam lowongan kerja, termasuk syarat usia dan penampilan menarik yang kerap menuai protes.
“Surat Edaran ini kami terbitkan untuk memperkuat prinsip nondiskriminasi agar proses rekrutmen berjalan objektif dan adil,” tegas Menaker Yassierli dalam pernyataannya, Rabu (28/5/2025), seperti dikutip Antara. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa syarat seperti batasan usia dan “berpenampilan menarik” termasuk kategori diskriminatif karena tidak berkaitan langsung dengan kompetensi pelamar.
Fokus pada Kompetensi, Bukan Faktor Fisik
“Inti dari SE ini sederhana: larangan mutlak terhadap diskriminasi dalam rekrutmen, apa pun bentuknya,” jelas Yassierli. Namun, SE tetap memberikan pengecualian terbatas untuk syarat usia dengan dua kriteria ketat:
- Pekerjaan Khusus: Perusahaan hanya boleh mensyaratkan batas usia jika pekerjaan tersebut membutuhkan kemampuan fisik/mental yang bergantung pada usia.
- Tidak Merugikan Peluang Kerja: Penerapan batasan usia tidak boleh mengurangi kesempatan masyarakat mendapatkan pekerjaan.
Artinya, perusahaan tidak bisa asal mencantumkan batas usia kecuali bisa membuktikan kebutuhannya secara objektif. Pemerintah secara tegas melarang kriteria “berpenampilan menarik” karena tidak terkait dengan kompetensi kerja dan berisiko menimbulkan diskriminasi berdasarkan penampilan fisik, warna kulit, atau latar belakang etnis.
SE ini juga menekankan prinsip kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus berfokus pada kompetensi, bukan kondisi fisik. “Tidak boleh ada diskriminasi. Semua harus berdasarkan kemampuan,” tegas Menaker.
Penerbitan SE ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk membersihkan praktik rekrutmen dari diskriminasi terselubung. Yassierli berharap edaran ini bisa menjadi panduan bagi pemda dan perusahaan dalam menciptakan dunia kerja yang kompetitif dan adil. “Mari jadikan momentum ini untuk membangun rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi,” ajaknya.
Dengan SE ini, pemerintah ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan kerja yang sama, tanpa terhalang usia atau penampilan. Di sisi lain, perusahaan juga didorong untuk menerapkan aturan ini sebagai wujud komitmen terhadap keadilan dan keberagaman di tempat kerja.
Baca Juga: Polri Tampilkan Foto Ijazah Jokowi Saat Konpers
Meski aturan ini patut diapresiasi, implementasinya perlu pengawasan ketat. Perusahaan harus menyesuaikan kebijakan rekrutmen, sementara pemerintah perlu memastikan SE ini tidak hanya sekadar wacana. Jika berjalan optimal, langkah ini bisa menjadi titik balik menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif di Indonesia.
SE Menaker ini jelas menjadi angin segar bagi pencari kerja yang selama ini dirugikan oleh syarat diskriminatif. Kini, semua kembali kepada keseriusan pemangku kepentingan dalam menerapkan aturan ini. Bagaimana tanggapan dunia usaha? Kita tunggu realisasinya!



