Checkbind.com – Polda Jambi akhirnya menjatuhkan vonis paling berat kepada lima personel Polri yang terlibat dalam kasus kematian tragis Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Polda Jambi tidak hanya memecat mereka dengan tidak hormat, tetapi juga menetapkan mereka sebagai tersangka!
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan langsung kabar mengejutkan ini. Menurutnya, keputusan kontroversial tersebut muncul setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung sengit selama dua hari penuh, tepatnya pada Kamis-Jumat (6-7/8/2026).
Nama-nama yang mencoreng institusi kepolisian ini pun akhirnya terungkap ke publik. Mereka adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kelima oknum polisi ini harus menerima konsekuensi berat atas perbuatan mereka yang telah menghancurkan marwah kepolisian.
Erlan menjelaskan dengan tegas bahwa sidang KKEP telah membuktikan kelima personel tersebut melakukan perbuatan tercela yang sangat memalukan. Mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara terang-terangan. Atas pelanggaran berat ini, pimpinan Polda Jambi langsung menjatuhkan sanksi administratif paling keras, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan ini bukan tanpa dasar. Polda Jambi merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang memperkuat dasar hukum pemecatan tersebut. Kedua aturan ini menjadi landasan kokoh bagi Polda Jambi untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum bermasalah.
“Kami di Polda Jambi berkomitmen penuh menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap setiap bentuk pelanggaran!” tegas Erlan dengan nada keras di Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Erlan, penegakan kode etik ini menjadi pilar fundamental dalam menjaga profesionalisme institusi. Lebih dari itu, langkah tegas ini juga menjadi upaya nyata mempertahankan kepercayaan masyarakat yang selama ini diberikan kepada Polri. Polda Jambi tidak main-main dalam membersihkan institusi dari perilaku menyimpang.
Polda Jambi juga menegaskan akan terus menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka akan memproses oknum-oknum tersebut melalui berbagai mekanisme, mulai dari disiplin, kode etik, hingga pidana sesuai dengan perbuatan dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi oknum nakal di jajaran Polda Jambi!
“Kami akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Erlan dengan penuh kewibawaan.
Kronologi Mengerikan: Brigadir EWS Ditemukan Tewas di Rumah Kos
Berdasarkan penelusuran mendalam, peristiwa tragis ini bermula ketika seseorang menemukan Brigadir EWS dalam kondisi meninggal dunia yang mengenaskan. Korban terakhir kali terlihat bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026).
Kondisi tubuh Brigadir EWS sungguh memprihatinkan. Sejumlah luka menganga ditemukan di sekujur tubuhnya, memicu kecurigaan kuat adanya tindak kekerasan. Melihat temuan mengerikan ini, Polda Jambi langsung bergerak cepat melakukan autopsi dan mengambil alih proses penyelidikan kasus tersebut dari Polres setempat.
Yang lebih mengejutkan, kelima personel yang kini dijatuhi sanksi PTDH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka! Mereka tidak sendiri dalam kasus ini karena turut terseret seorang warga sipil berinisial B. Kelima oknum polisi dan tersangka sipil tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian tragis Brigadir EWS.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Polda Jambi menunjukkan keseriusannya dengan tidak segan memecat dan memproses hukum oknum-oknum yang terlibat. Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa institusi Polri tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Polda Jambi mengajak masyarakat untuk percaya pada proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi Brigadir EWS serta keluarganya yang ditinggalkan. Polda Jambi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa melakukan intervensi apapun.
Kisah tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri tentang pentingnya menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi kode etik. Polda Jambi telah membuktikan komitmennya dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

